بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ( LP2M ) UIN Sumut gelar Pelatihan Satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) di Hotel Madani Jln Sisingamangara, Kota Medan 17/09/2024.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS). Telah terpublikasi secara luas pada akhir Oktober 2021. Peraturan ini terbilang cukup komprehensif, karena mencakup upaya pencegahan, pelindungan, hingga penanganan kekerasan seksual. Definisi kekerasan seksual dipaparkan dengan luas dan menyeluruh.
Dalam Peraturan Menteri kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. Pelatihan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dibuka sekaligus memberikan bimbingan dan arahan Wakil Rektor 1 Bapak Prof Dr Azhari Akmal Tarigan, MA, penekanannya berharap kedepannya peserta pelatihan tersertifikasi dan juga dapat menyalurkan keilmuannya ke instansi, lembaga maupun sekolah serta perguruan tinggi dan pada para penggiat gender. Kegiatan ini juga irisan Bergerak untuk mewujudkan platform Smart Islamic University sebagaimana yang digenderangkan Rektor UIN Sumut Yang mulia Ibunda Prof. Dr. Hj Nurhayati M.Ag.
Berhadir Tuan M Yoserizal Saragih M.I.Kom wadek III FIS UIN Sumut dalam Keterangan Persnya mengatakan sangat apresiasi atas kegiatan ini dan gagasan WR1 sangat bernash untuk menyahuti hiruk pikuknya problem gender apalagi ditengah era digitalisasi. "wanita merupakan makhluk mulia yang sangat dimuliakan keberadaannya" dalam hal ini sebagaimana yang tertulis dalam surah An Nur ayat 33
وَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Yang Artinya: Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencarei keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa..
Selain itu cukup banyak hadis mengingatkan agar memuliakan wanita.
Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.” (HR. Muslim)
Hadir sebagai narasumber Sierly Anita Gafar, S.H, S.Psi.,M.H., CPM., CP.Arb
Dalam materinya - Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus -
Penanganan kekerasan Seksual 5 dari aspek Psikologi dan Hukum. Ketua Pusat Studi Gender & Anak Fitri Hayati, SE, M.A dan Ketua Panitia Dr Muhammad Jailani, MA yang dihadiri dari berbagai utusan kampus, organisasi, Mahasiswa, Dosen serta penggiat gender & Anak.
صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّد صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
0 Komentar